BI Perkenalkan Si Apik Kepada Pelaku UKM
Makassar- Divisi Pengembangan Ekonomi fungsi pelaksanaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kantor Perwakilan Wilayah Bank Indonesia ( KPwBI )Sulawesi Selatan perkenalkan aplikasi Si Apik kepada Pelaku UKM di Kota Makassar.
Si Apik ini singkatan dari Sistem Aplikasi Pencatatan Informasi Keuangan di perkenalkan oleh Salah satu konsultan pengembangan UMKM KPwBI Sulsel , Azfa Pabulo di Gedung KUMKM Dinas Koperasi UMKM Jalan AP Pettarani, Ahad (26/5).
Azfa Pabulo mengatakan Si Apik dibuat hasil kerjasama antar Bank Indonesia dan Ikatan Akuntasi Indonesia sehingga aplikasi ini memenuhi Standar Akuntansi Keuangan Guna Entitas tidak dengan Akuntabilitas Publik ( SAK ETAP).
Dalam pengenalan yang di kemas dalam bentuk Workshop, dia menekankan bahwa pelaku UKM harus mempunyai kesadaran untuk melakukan pencatatan transaksi keuangan.
" Pertama pelaku UKM harus punya kesadaran terlebih dahulu tentang pencatatan transaksi keuangan. Kedua kita akan berikan pemahaman tentang fungsinya dan kemudian mudah-mudahan meraka mau mengaplikasikannya dengan mudah menggunakan Si Apik" beber Azfa
Selain itu, ia juga menjelaskan aplikasi Si Apik cukup mudah untuk digunakan kerna kita sisa menginput data transaksi pemasukan dan pengeluaran, lalu akan terhitung secara otomatis.
Azfa juga melakukan praktek langsung melakukan laporan keuangan menggunakan Si Apik kepada para pelaku UKM yang hadir.
" Apa pun, yang namanya UKM itu butuh pendampingan. Jika soal digitalisasi apabila sudah miss sedikit biasanya tidak diteruskan mengunakan aplikasinya". Ujar dia
Dari itu, dia membuka kolaborasi untuk bersinergi dengan lembaga dan komunitas UKM yang ada di Sulsel.
" Seperti di sini, kita berkolaboarasi dengan Makassarpreneur " Tutup dia
Wah, bagaimana ini tampilan aplikasinya kak di'. Penasaranka. Siapa tau bisa kupake juga untuk catatan keuangan ��
ReplyDeleteCoba kita masuk ke Google Playstore dan Ketik " Si Apik ". Gampang twwa pakenya. Saya udah coba : )
ReplyDeleteJudulnya "Pelaku UKM" mungkin bisa dihaluskan menjadi "Penggiat UKM" atau "Pengusaha UKM".. konotasi istilah "pelaku" agak mengalami pendangkalan atau penurunan derajat, karena kadang disandingkan dengan perbuatan yang kurang baik... hehehe.
ReplyDeleteitu sekadar saran, tp tidak mengikat kok :D
Terima Kasih atas masukannya Daeng. Tapi kata " pelaku " yang kadang disandingkan dengan sesuatu yang kurang baik apalagi menurunkan derajat itu saya sangat tidak setuju.. Coba kita lihat arti kata pelaku di KBBI. Di berikancontoh juga bahwa pelaku dari segi ekonomi, Di situ dicontohkan pelaku bisnis..Dan, dalam KBBI tidak dijelaskan juga kata pelaku itu tidak baik. Jadi tergantung penulis sebenarnya mau sandingkan dengan yg baik atau sebaliknya..Apalagi kata "pelaku UKM" digunakan secara meluas Kok di Indonesia..
DeleteSudah ada beberapa aplikasi seperti ini tapi APIK ini kelebihannya dia kerja
ReplyDeletesama antar Bank Indonesia dan Ikatan Akuntasi Indonesia ya
Bagus banget kalo tetap ada pendampingan dari pihak BI sebagai penyedia aplikasi, biar para pelaku UKM yang menggunakan bisa lebih cepat ngerti dan bisa mandiri menggunakannya untuk selanjutnya.
ReplyDeleteSaya juga melihat pegiat UMKM di Makassar mulai menggunakan fasilitas elektronik, dari pembayaran sampai sistem kasir. Sebagai ank akuntansi, menurut saya aplikasi ini memng sangat perlu, dimana di Indonesia kita selalu dituntut untuk taat dengan aturan dan hukum.
ReplyDeleteSepertinya keren nih aplikasi Si APIK ini dan tentunya sangat memudahkan para pelaku UMKM ya untuk pencatatan keuangan. Jadi gak perlu hitung manual lagi.
ReplyDeletePenasaran sama aplikasinya, sprtinya sangat bermanfaat nih buat perhitungan keuangan kita
ReplyDelete