trade

Berikut 6 hal yang harus kamu hindari di sosial media agar tidak terjerat UU ITE


Selain berinteraksi di dunia nyata, masyarat Indinesia banyak memanfaat sosial media untuk berinteraksi dengan orang lain. Penggunaan sosial media semakin marak mulai dari anak di bawah umur sampai ke orang dewasa. Bersosialisasi menggunakan social media itu wajar-wajar saja, namun kita harus bijak menggunakannya agar lebih banyak mendatangkan manfaat dari mudarat.

Banyak kejadian di sosial media yang berujung ke jalur hukum kerna kesalahan pengguna itu sendiri. Hujat sana, hujat sini, sebar itu sebar ini, komen itu komen ini, sehingga tanpa disadari ada pihak yang dirugikan dalam tindakannya itu di social media. Perlu diingat negara kita juga ada undang-undang yang disebut dengan undang-undang Informasi dan transaksi Elektronik ( UU ITE ) yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik atau teknologi informasi secara umum.

Sebelum segala yang tidak diingini terjadi, mending kita mengambil langkah antisipasi dengan mengetahui lebih lanjut terkait dengan UU ITE. Seperti kejadian baru ini menyangkut UU ITE, di mana seorang youtubers asal korea ( Ujung Oppa ) melaporkan seseorang kerna adanya komentar yang menghina dan mengancam di salah satu video yang diunggah di channel youtubenya. Kerna merasa keberatan Ujung Oppa melaporkan orang yang menggunakan akun bernama haikal haikal. Setelah di usut ternyata pelakunya adalah seorang bocah yang berumur 16 tahun. Contoh lainya lagi, baru-baru ini seorang bocah 15 tahun di kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan diamankan oleh pihak kepolisian kerna menyebar berita hoaks tentang gempa bumi dan tsunami . Di sini bisa kita lihat dangkalnya pengetahuan tentang UU ITE membuat bocah -bocah ini melalukan tindakan semaunya di sosial media.


Perlu kita bahwa pada pasal 27 UU ITE bukan hanya berlaku kepada pembuat kontennyanya saja , tetapi juga kepada meraka yang mendistribusikan, mentransmisi atau dalam kata lain sharing atau berbagi sehingga informasi tersebut bisa diakses secara elektronik. Makanya kita harus bijak menyaring sebelum sharing.

Tanpa berlama-lama berikut saya akan berbagi 6 hal yang mesti kita hindari di sosial media supaya tidak terjerat UU ITE.

1. Menyebarkan kebencian (hate spceeh ) atau permusuhan individu atau kelompok masyarat tertentu berdasarkan atas isu Suku, agama, ras dan antargolongn (SARA).
setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan tas suku, agama,ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) dipidanakan dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1000.000.000,00 ( satu milyar rupiah )

2. Pemerasan dan/atau pengancaman
Setiap orang yang dengan sengaja atau tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisi dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana di maksud dalam pasal 27 ayat (4) dipidanakan dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1000.000.000,00 ( satu milyar rupiah )

3. Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
Setiap orang yang dengan sengaja atau tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisi dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dipidanakan dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 ( tujuh ratus lima puluh juta rupiah )

4. Menyebarkan berita hoaks
Setiap oarang yang dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 akan dipidanakan dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1000.000.000,00 ( satu milyar rupiah )

5. Muatan perjuadian
setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisi dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (2) dipidanakan dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1000.000.000,00 ( satu milyar rupiah )


6. Melanggar kesusilaan
setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisi dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) dipidanakan dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1000.000.000,00 ( satu milyar rupiah )

Bagiaman teman-teman,apakah anda pernah melakukan salah satu dari enam hal di atas di sosial media ? Sebelum terjerat dengan UU ITE, mari kita sama-sama menghindari hal-hal di atas dan bertindak bijak dalam bersosial media.

Subscribe to receive free email updates:

13 Responses to " Berikut 6 hal yang harus kamu hindari di sosial media agar tidak terjerat UU ITE "

  1. pasal karet ini sudah menelan banyak korban, terakhir Ahmad Dhani yang kena vonis 1.5 tahun. untuk data lengkap sila kunjungi website safenetvoice dot org

    ReplyDelete
  2. Baik di Sosial media ataupun di tempat lain yang namanya perkataan tetap harus dijaga. Begitupun pilihan kata yang digunakan. Kecuali memang orangnya minta di tabok ehhhhh....Maaf jadi curhat

    ReplyDelete
  3. Undang-Undang ITE ini harus disosialisasi ke semua orang, terutama ABG agar terhindar dari jeratan UU ITE.

    ReplyDelete
  4. Izin share kak. Sekarang itu paling banyak orang lakukan menyebar berita hoax padahal sudah dihimbau melalui media manapun kemungkinan mereka tidak paham die dengan hukumannya apa.

    ReplyDelete
  5. bermanfaat banget nih artikelnya kak, emang bahaya banget jaman sekarang cuap cuap dimedia sosial kudu hati-hati, soalnya udah ada pasal yang mengikat secara pidana, dan korbannya udah banyak saya liat tv tv, pada masuk bui, ih ngeri juga.

    ReplyDelete
  6. saatnya mengingatkan diri sendiri agar lebih bijak mengunggah atau berkata apapun di dunia maya, bukan hanya di dunia nyata saja.. kecanggihan teknologi harus kita manfaatkan untuk memperluas jejaring pertemanan dan silaturahmi, bukan untuk cari musuh ya kak :)

    ReplyDelete
  7. Sekarang ngebully bentuk badan orang di sosial media aja bisa dijerat pasal UU ITE. Ini jadi "rem" buat masyarakat, biar gak seenaknya di dunia maya.

    ReplyDelete
  8. Hmm..kadang suka heran sama UU ITE ini. Karena seperti yang Oppa Lebug bilang di atas, pasal karet ini sudah menelan banyak korban.

    Kapan hari pernah terjadi juga di Lombok. Dimana seorang guru perempuan yang menjadi korban pelecehan seksual, lah malah dia yang ditahan. Karena dilaporkan balik oleh si pelaku.

    ReplyDelete
  9. paling banyak mi itu sekarang yang menyebar berita hoax
    dan sekarang juga lagi aware untuk tidak posting2 identitas keluarga yang nanti akan disalahgunakan

    ReplyDelete
  10. Sebelum share apapun itu memang seharusnya dipikir berkali-kali dulu. Tapi bicara soal UU ITE, sayangnya UU ini juga banyak menjerat orang yang sebetulnya tidak bersalah.

    ReplyDelete
  11. Alhamdulillah nya, saya nerasa tidak pernah (entahmi klo waktu jaman alay iya, wkwkkwk). Karena ini UU ITE harus memang disosialisasikan ke sekolah2. Kebanyakn yg sering melakukan pembullyan melalui sosmed -nda cuma di dunia maya tp dunia nyata juga- yaa anak sekolah. Klo dlu org punya semboyan "mulutmu harimaumu" sekarang ini "jarimu,harimau mu"

    ReplyDelete
  12. Betul, sosialisasi lebih sering harus dilakukan terkait UUITE ini. Meskipun seringkali yah salah sasaran juga menjerat orang tidak bersalah yang sejatinua adalah korban makanya disebut sebagai pasal karet

    ReplyDelete
  13. Ah ini Uu yang lagi sering diperbincangkan dan masih menjadi kontroversi.
    Semoga tdk lagi menejrat orang2 yang tidak bersalah, paling minimal kita menghindari 6 hal di atas

    ReplyDelete